Sabtu, 18 Agustus 2018

KENANG AKU DALAM DAULAT NEGERI YANG MERINTIH

Rahasia kekuasaan yang tiada terbantahkan ilusi gamang menerka secercah harap menyatu tentang segala sesuatu yang terus merenda mutiara syahdu lamunan igau yang tempias satu persatu berjalan bimbang mementas batas inilah hasil libur yang kau rasakan Kenang aku dalam daulat negeri yang merintih betapa indah hidup penuh irama dan liku berbatas waktu cumbuan merayu seksama tegur sapa lirih berpindai kelembutan janji alur tegas ambisius poranda penuh peran batas lirih ketiadaan yang begitu hampa selalu ada usaha untuk terus menjadi yang terbaik Agar hidup tak berbuah sia-sia fitrah naluri mengembang tugas panjang meremang membaur potensi jelita memantik arus yang bimbang hidup menyerta gelimang risih menasbih batas pandangan meremang kekuatan lantang menoreh kehendak berpacu lagu sendu meramu Kau keren teramat luar biasa sekali apa yang sedang mereka perbincangkan saat itu intim merajut segala janji yang pongah mengatasi sunyi sepanjang tentu mereka yang terus tetap bertahan hingga kini kendali waktu aroma sensasi berseri.

Jakarta/07/18

DI BERANDA SUNYI

Sore ini riang-riang ribut di luar kamar, Dan saya ribut di dalam kamar Mengasah tajam-tajam sunyi di hati.

Sambil main-main dengan sunyi Saya membuka jam minum kopi “Ada kopinya, hanya perlu ditambah Sebatang kata untuk berlebaran puisi.”

Riang-riang masih saja ribut Diikuti teriakan orang-orang Tanpa kecewa Ia mengajar isyarat keheningan: “Bawalah aku kepada kepala dan hatimu Jangan lupa menulis nama-Ku Di seluruh puisimu.”

Edho paju
Anyer/02/04/16

ZIARAH

Segala hari kami adalah ziarah, Kepada entah Dan berapa lama jejak-jejak patah?

Kami seperti mimpi Di tidurmu yang tidak tidur,Di malam kami layu Kau tak dapat dirayu, kan?

Hidup kami hanyalah tanggal Menuju tahun ketujuh puluh Jika kuat delapan puluh Hingga kami melayang lenyap Pergi pun tidak, mati pun taak.

Edho paju
Jakarta/07/08/18

Rabu, 15 Agustus 2018

MENGAGAS PENDIDIKAN LITERASI

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang mengemuka di kehidupan manusia sepuluh tahun terakhir mendesak dirumuskan kembali dalam konteks pendidikan literasi. Kerangka literasi ini dapat didedah melalui perspektif epistemologis, ontologis, dan aksiologis. Derasnya informasi di jagat daring mendera konstruksi berpikir manusia.

Di satu sisi ia mendapatkan bejibun pengetahuan, tapi di lain sisi otaknya “lumpuh” karena menjadi budak dari informasi yang saling sengkarut itu. Persoalan demikian, karena itu, dapat dianalisis sebagai sebuah fenomena baru yang mendekonstruksi definisi literasi yang tak lagi bermakna seputar membaca dan menulis. Kedudukan informasi dalam proses perkembangan intelektual manusia berperan sebagai gerbang awal sebelum memasuki tahap “mengetahui”.

Selanjutnya, ia diikuti fase “memahami” yang secara tak langsung membentuk cakrawala baru yang lebih terang. Agar Hari Anak Tak Sekadar Seremonial Read more Dua titik antara “mengetahui” dan “memahami” itu dijembatani oleh kecakapan literasi yang dewasa ini kerap didengungkan pendidikan modern sebagai terobosan baru dalam pembentukan individu yang melek pengetahuan.

Persoalan literasi di atas belum ditempatkan sebagai pembelajaran di kelas—bila dikaitkan dengan proses pendidikan dalam konteks sekolah—karena masing-masing pelajaran masih diberlakukan sebagai muatan informasi.

Model pendidikan tanpa mempertimbangkan kompetensi literasi akan berdampak pada pembentukan kecenderungan siswa yang gemar membeo pada pengetahuan tertentu yang diyakininya benar. Ia tak memberi ruang kosong pada pelbagai kemungkinan pengetahuan lain, karena apa yang dari luar itu telah ditampiknya sebagai kesalahan.

Citra tersebut bisa dikaitkan dengan fenomena perseorangan atau kelompok yang berlindung dari perisai dogma dan gemar menyalahkan orang lain karena perbedaan paham. Dalam lingkup ilmu literasi, tipe individu seperti itu disebut nirliterasi. Hulu masalah literasi sesungguhnya bermula pada nihilnya pendidikan literasi di kelas.

Bilapun dipelajari dalam satu paket mata pelajaran, substansi literasi hanya diintegrasikan pada materi bahasa dan sastra. Oleh sebab itu, terdapat erosi esensi karena pengetahuan literasi diminorkan dan direduksi sebagai materi yang bersifat teoretis.

Dengan pernyataan lain, pelajaran literasi hanya disimbolkan dan diganti pelajaran “tentang bahasa”, bukan “berbahasa” yang cenderung berorientasi pada aktualisasi siswa dalam praktik di lapangan. Ironi berikutnya adalah absennya pelajaran mencatat. Di tingkat dasar, siswa acap dituntut menulis tapi anehnya guru tak pernah mengajarkan bagaimana cara mencatat yang baik dan benar. Tak heran bila siswa kebingungan dalam manajemen pengetahuan (informasi).

Karenanya, jamak peserta didik buta terhadap esensi ilmu pengetahuan. Yang ia pahami hanya mengikuti perintah guru tanpa diberikan pedoman mencatat ilmu secara metodologis. Bukankah sebelum mengetahui sesuatu ia harus mencatat, sementara tak akan mencapai titik pemahaman sebelum melewati tahap mengetahui?

Tak heran bila pendidikan di Indonesia dewasa ini hanya menghasilkan siswa yang pandai meniru dan macet inovasi. Sekalipun sudah memasuki fase remaja, siswa masih merasa rendah diri. Penyebabnya sepele, yakni doktrinasi kontemporer di sekolah formal yang hanya mengarahkan siswa pada pola pembelajaran “benar” dan “salah” dalam pengkajian ilmu. Siswa hampir tak pernah diajarkan “kenapa” dan “bagaimana” suatu ilmu bekerja.

Kemajemukan berpendapat siswa digilas oleh soal pilihan ganda. Padahal, dalam teori evaluasi pendidikan, tipe soal pilihan ganda adalah model yang paling rendah karena menihilkan kemampuan interpretasi peserta didik. Bila hendak mendapatkan jawaban objektif, seharusnya guru menggunakan model evaluasi esai karena memungkinkan jawaban variatif dari siswa. Semakin kritis siswa berragumentasi, semakin otentik ia membangun ruang pemahaman. Model alat evaluasi uraian dapat menilai sejauh mana siswa memahami suatu topik tertentu melalui sudut pandang masing-masing. Dengan demikian, siswa terlatih beropini secara bebas tanpa takut salah sepanjang pendapatnya berdasar dan bertanggung jawab.

Strategi dan Siasat DAS Sein dan das sollen yang merepresentasikan pokok masalah pendidikan literasi mustahil dipecahkan melalui satu pendekatan ilmu, terutama mengandalkan ilmu pedagogik, baik meliputi konsep teoretis maupun terapan. Metapersoalan yang melingkupi realitas pendidikan literasi sudah sampai tahap akut karena dikelilingi oleh variabel terikat yang tak sekadar tunggal, tetapi plural—itupun masih terdiri atas subvariabel yang koheren.

Karenanya, terobosan yang bisa dilakukan adalah memulai mencari benang merah persoalan, yaitu berangkat dari kebutuhan siswa. Pertama, dibutuhkan suatu pendekatan pengajaran baru yang bersifat aplikatif dan mengajak siswa belajar mandiri. Buku panduan mencatat bagi siswa sekolah dasar bisa menjadi solusi alternatif.

Ia bukan buku teks yang berisi muatan teori, melainkan buku panduan yang mengajarkan siswa bagaimana cara mencatat secara sangkil dan mangkus. Meskipun demikian, ia harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman: dikonstruksi dalam bentuk aplikasi berbasis internet.

Hal tersebut semata-mata mengikuti atmosfer pembelajaran yang dewasa ini diarahkan pada teknologi informasi. Kerangka aplikasi itu merangkum empat pendekatan saintifik: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/eksperimen, mengasosiasikan/mengolah informasi, dan mengomunikasikan. Langkah-langkah tersebut menjembatani siswa dari “mengetahui” menuju “memahami” sesuatu secara sistematis dan gradual.

Oleh karena aplikasi itu bersifat interaktif, maka siswa dipandu dengan umpan kegiatan-kegiatan yang menuntut kreativitas tanpa batas dan produktif. Karena itu, siswa melakukan aktivitas stimulus-respons tanpa memedulikan jawaban yang benar atau salah, sebab tujuan aplikasi itu adalah menata informasi agar mudah dipahami.

Kedua, aplikasi itu dibuat dengan pendekatan ilmiah Research and Development—suatu jenis penelitian yang memungkinkan peneliti mengembangkan objek dengan menyusun analisis kebutuhan (studi pustaka dan studi lapangan), pengembangan produk awal (mengumpulkan bahan, desain, produk), validasi ahli (materi dan media), produksi produk, revisi produk, uji terbatas, dan revisi serta produk akhir.

Enam langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan dengan mempertimbangkan pola pengembangkan media dalam lingkup pendekatan ilmiah. Tapi ia harus dipahami sebagai instrumen pembantu semata, bukan penjamin atau penentu keberhasilan pendidikan literasi.

Seperti tuturan Ki Hadjar Dewantara seabad lampau bahwa alat pengajaran tak bisa diposisikan sebagai penentu keberhasilan akademik siswa. Bagi Bapak Pendidikan Nasional itu, faktor determinan keberhasilan pendidikan terletak pada proses pemerdekaan kreativitas siswa serta eskalasi dialektis antara guru dan subjek didik tanpa mandek.

Rabu, 01 Agustus 2018

SALAKAH MELANKOLIS?

Sisa perdebatan di warung kopi malam tadi masih menggantung rasanya. Tak ada habisnya perdebatan tersebut. Masing-masing orang ngotot mempertahankan argumentasinya. Tak ada solusi, tapi lumayan buat menambah khazanah pengetahuan. Diskusi panjang “Laki-laki Cengeng” malam itu, harus disudahi mengingat persiapan D bebat esok malam.

Salahkah menjadi laki-laki melankolis? Kata teman sekamar, laki-laki identic dengan pembawaan yang lugas, tegas dan pantang mundur menyelesaikan suatu persoalan. Senior tingkatku mendukung dengan nalar bahwa seorang laki-laki yang terbiasa dengan pola hidup melankolis secara tak langsung mengingkari kodratnya sebagai laki-laki. Diskusi berlanjut hingga pada ruang yang lebih konkret dan terpopuler saat ini, dunia literasi. Dunia tulis-menulis dewasa ini diwarnai dengan perwajahan melankoli. Setiap hari selalu saja ada oknum dalam contact list media sosial yang menggerutu tentang beratnya hidup, terjalnya dunia percintaan atau sulitnya menghadapi tugas akhir. Ruang public dalam dunia jejaring sosial memang tak lepas dari hal-hal berbau sinisme. Selalu saja meragukan kebenaran, menghindari kenyataan. Namun salahkah jika seorang laki-laki yang katanya dikaruniai hati baja bertingkah sedemikian? Dunia literasi yang sesak dengan opini-opini dari penulisnya adalah bebas. Terserah mau nulis apa, yang penting bertanggung jawab. “-At the last, Habits make you.” Kutipan menjadi dasar pembenaran, bahwa kebiasaaan sehari-hari akan membentuk karakter dan alur berfikir seseorang. Membiasakan diri merilis kondisi perasaan membuat seseorang tak lagi mandiri. Cepat bertindak konyol, membiarkan semua orang mengetahui permasalahannya. Tak lagi jelas ruang privasi seseorang, karena dirinya sendirilah yang mengumbar ruang privasinya. Kesalahan beberapa oknum demikian adalah pada cara berfikirnya. Memisahkan antara realitas dan dunia maya dalam jejaring dunia daring. Ironisnya, tak jarang kita mengetahui karakter asli seseorang ditinjau dari media-media sosial yang dipunyainya. Apakah memang salah menabur perasaan dengan tulisan? Tentu saja tidak. Tulisan menjadi penguasaan penuh penulisnya. Pertanggungjawaban ada pada penulis. Selera memang tak dapat untuk dicampuri, meski demikian, dengan selera, cita rasa dan perwatakan seseorang dapat diukur.

PERIA DI POJOKAN

Dini hari, pukul satu seperempat, bangku-bangku di kedai kopi masih ramai. Aroma tembakau, kopi dan aneka masakan bercampur, menimbulkan bau khas. Kikan menengok puluhan kepala di sekelilingnya. Semua sibuk dengan dunianya masing-masing. Ada yang terkikih-kikih sendiri, mungkin sedang menonton cuplikan video lucu di ponsel pintarnya, ada juga yang serius berbincang-bincang, entah apa yang dibicarakan mereka. Kikan menebak tentu pembicaraan berat, seperti mengomeli pemerintah yang kerap dikambinghitamkan karena perekonomian yang merosot. Ada pula sekawanan orang yang berteriak-teriak memarahi komentator sepak bola karena keseleo lidahnya menyudutkan tim kesayangannya. Terlepas dari riuh dan bisingnya suasana di permulaan hari, kikan paling tertarik dengan tontonan yang tak biasa. Perhatiannya sepenuhnya tercurah pada sosok manusia jangkung pada meja di pojok kiri. Hanya berjarak satu setengah meter darinya. Kikan dan pria itu dibatasi meja kosong. Seminggu ini, Ia bersemangat mendatangi warung kopi, hanya untuk melakukan pengamatan pada “pria pojokan”, begitu kikan menamainya. Tak ada yang benar-benar jelas dari kekagumannya pada pria itu. Dari tampang saja, pria itu jauh di bawah standar selera perempuan masa kini. Jika diukur berdasarkan skala, nilai tampilannya; dua dari sepuluh. Jauh dari kata tampan dan memikat. Balik menyeruput kopi hitam di samping laptopnya, kikan berupaya menikmati rasa pahit di lidahnya. Ia bukan pencinta kopi seperti “makhluk malam” yang biasa nongkrong di warkop hingga pagi. Seleranya dipaksakan mengikuti pria pojokan, padahal ia lebih senang menikmati teh panas dibanding cairan pahit, hitam dan sama sekali tidak artistik seperti teh. Jika dipikir-pikir, daya magnet pria itu hanya satu. Laki-laki itu penulis, dan kikan terobsesi dengan cerita yang ditulisnya dalam sebuah blog. Tiap kali membaca isi tulisannya, kikan beranggapan bahwa dia dan pria itu terhubung. Sebuah logika sederhana, Kikan gemar mendengarkan cerita pengalaman orang lain, sedang pria itu sering menulis. Mereka memiliki hobi yang beda tapi memiliki hubungan simentris, pembaca dan penulis. Dua jam berlalu, pria itu menungkup kepala di  kedua punggung tangan yang ia parkir di atas meja. “Tampaknya ia sedang beristirahat”, pikir kikan. Iseng-iseng, kikan melihat-lihat postingan terbaru si pria pojokan. Lagi, sebuah cerita ia selesaikan hari ini. Judulnya, “Ilusi dini hari”. Ceritanya bersetting suasana warkop, suasana yang tenang dengan rinai hujan dan musik klasik yang diputar pengelola warkop. Ia bercerita tentang seorang perempuan yang menarik perhatiannya sejak sebulan yang lalu. Kikan membaca perlahan-lahan paragraf pembuka cerita. Perempuan itu mengenakan kerudung hitam malam ini, tak seperti malam-malam sebelumnya yang berwarna cerah. Mungkin dia sedang berkabung, atau aku yang terlalu merisaukan penampilan makhluk gemulai itu. Berbatasan hanya satu meja dariku, perempuan itu membuat degup jantungku tak menentu. Baru kali ini dia sedekat ini. Rinai hujan yang memukul-mukul beranda dan alunan tipis musik klasik yang diputar karyawan warkop menambah romantis suasana. Dia menawan laksana bintang, indah tapi tak tersentuh. Dia dan aku bagai langit maha luas dan binatang melata. Mirip lagu-lagu cinta, aku hanya pengagum yang mampu bersenandung dengan tulisan. Matanya memiliki cahaya yang sama dengan mataku. Cahaya yang dapat kau lihat jelas pada setiap manusia yang sedang kasmaran. Cahaya kekaguman pada seseorang. Kikan menghela nafas panjang, memandang dengan takjub laki-laki yang juga mengagumi dirinya, seperti halnya dia. Pria itu luar biasa, andai saja ia memiliki secuil keberanian unttuk mendekati kikan, tentu saat ini mereka tengah berbincang ria. Pertaruhan ini sebenarnya sederhana, Kikan berada selangkah lebih maju dibanding pria pojokan. Ia lebih dulu tentang kekaguman keduanya pada diri mereka masing-masing. Seandainya pria itu tidak menulis di blognya, tentu sekarang lain soal. Kikan merasa lebih terancam daripada sebelumnya, pengetahuan tentang kekaguman pria itu menyandera dirinya, mengurung niat yang sebelumnya sederhana menjadi rumit. Ia yakin betul perempuan dalam cerita itu adalah dirinya. Hujan jatuh semakin deras tepat beberapa detik setelah Kikan selesai meneguk tetesan terakhir dari kopi hitam pekatnya. Tangan kanannya menyingkap kemeja yang menghalangi arlojinya, sebentar lagi pagi. Diliriknya pria pojokan yang masih terlungkup di balik jaket gelapnya. Kikan menyesalkan kekagumannya yang kini bermetamorfosis menjadi perasaan jijik, muak akan kepengecutan seorang yang menyandang gelar laki-laki. Kikan menyusun tekad, membelah hujan dan melampiaskan seluruh perasaannya pada titik-titik air dengan sepeda motornya.

OPINI PUBLIK VS PENEGAKAN HUKUM

" Menurut Undang-Undang Dasar 1945" pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum  tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. AV Dicey , dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law antara lain (1). Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. (2). Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat dan (3). Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan (Winarno, 2009). Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan sebagai negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Negara Hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional. Kedua, sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi. Ketiga, kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi. Keempat, prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Psl. 27 (1) UUD 1945. Kelima, adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). Keenam, sistem pemerintahannya adalah Presidensiil. Ketujuh, kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif). Kedelapan, hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kesembilan, adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945). Sebagaimana diketahui bahwa hukum itu ada untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat agar menjadi tertib. Menurut Yulies Tiena Masriani, 2004 dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia. Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat, selama masyarakat tidak lagi mempercayai bahwa hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka hukum rimbalah yang menjadi solusi penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak. Belakangan ini, ada banyak kasus perampokan, pencurian dan kasus kejahatan lainnya. Ketika pelakunya tertangkap tangan, maka massa akan mengeroyok dan memukulinya bahkan sampai  berujung kematian. Kejadian demi kejadian telah dimuat di media elektronik, cetak dan media online. Pengaruh dari pemberitaan ini telah membentuk opini publik bahwa pelaku kejahatan harus dihukum dengan hukuman setimpal. Hanya saja, proses hukumnya terkadang berhenti di hukum rimba tadi dan pelakunya tewas diamuk massa. Berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik. Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai opini publik di Indonesia, tulisan ini mencoba menjabarkan mengenai opini publik dan hubungannya dengan kebijakan publik serta kekuatan yang mempengaruhinya di Indonesia. Opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) selalu timbul keraguan (gamang) apabila pelaksanaan penegakan hukum disatu sisi dihadapkan dengan gencarnya perlawanan dari si pelaku melalui pembentukan opini publik. Permasalahan yang muncul kemudian adalah, apakah penegakan hukum akan dikorbankan dengan adanya kekuatan opini publik yang dilancarkan oleh pelaku, banyak contoh yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain, kasus yang dikenal dengan “pengumpulan koin untuk Prita”, yang merasa dikekang kebebasan berpendapat dan dilakukan melalui media online. Kemudian, ada kasus pidana “nenek mencuri buah semangka”, kasus pencurian sandal milik seorang aparat, nenek Asyani mencuri kayu jati dengan begitu gencarnya diberitakan diberbagai media, maka seolah-olah pelaku yang seharusnya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang dilanggarnya, hakim kemudian mau tidak mau (pengaruh opini publik) akhirnya membebaskannya. Dapat Dibentuk Berdasarkan fenomena di atas, dikaitkan dengan ciri Negara hukum antara lain menyebutkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Upaya penegakam hukum bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat sudah tidak sesuai lagi hanya karena dihadapkan dengan kuatnya pengaruh opini publik. Dengan demikian tidaklah salah bahwa dalam salah satu hukum opini publik yang dikeluarkan oleh Hadley Cantril (diambil dari “Opini Publik”, penyusun Betty RFS. Soemirat dan Eddy Yehuda) yang mengatakan bahwa : apabila kepentingan pribadi telah tersangkut, maka opini publik didalam negara demokrasi cenderung untuk mendahului kebijaksanaan pihak yang berkuasa, dengan kata lain, opini publik bisa mempengaruhi kebijakan publik. Opini publik adalah pendapat mayoritas atau pendapat umum. Namun tidaklah demikian, opini publik bukanlah suatu mayoritas pendapat yang dihitung secara numerik. Fenomena yang ada tentang kasus sebenarnya tidaklah terlalu penting melihat ada berita penting lainnya, namun kita dapat melihat media di Indonesia sangatlah pintar untuk mengundang adanya opini publik. Kita tahu sendiri bahwa opini publik dapat dibentuk, baik secara berencana atau dimanipulasikan dalam kegiatan pemberitaan, propaganda maupun publisitas yang dilakukan secara terus menerus. Opini publik berpengaruh pada kehidupan politik dan sistem politik atau sebaliknya. Kaitannya dengan opini publik nasional, bahwa opini publik yang ada dibangsa ini tidak terlepas dari struktur kekuasaan. Jauh kedalam itu, dari sudut kompetensinya peranan opini publik nasional Indonesia sangat banyak. Berdasarkan analisis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, bentuk opini publik terhadap proses penegakan hukum terbagi atas dua kategori yaitu ; opini publik langsung dan opini publik tidak langsung. Pengaruh positifnya terdapat pada tataran kecermatan dan kehati-hatian dalam memahami fakta hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan juga sangat memotivasi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan profesional. Pengaruh negatifnya beberapa bentuk penyaluran opini yang diberikan oleh masyarakat terkadang dapat menghambat proses penegakan hukum karena memberikan tekanan terhadap penuntasan suatu proses penegakan hukum, seperti penekanan secara psikologis terhadap saksi, korban bahkan pelaku. Beberapa bulan belakangan ini kita dikagetkan dengan kasus-kasus yang secara tidak langsung menceritakan tentang hubungan antara masyarakat awam, kekuasaan dan penegakan hukum. Saat ini masyarakat awam menilai hukum hanya akan berlaku perkasa ketika berhadapan dengan masyarakat awam, dan hukum akan tampak loyo ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan. Yang menjadi masalah adalah jika penegak hukum itu sendiri yang melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subjektif, dan/atau menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya aparat penegak hukum melakukan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin kita bisa menuntut masyarakat patuh, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Lembaga-lembaga negara terutama yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan aturan-aturan yang tidak tepat direvisi sebagaimana mestinya. Opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang menggabungkan pikiran, perasaan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara secara pribadi terhadap suatu kepentingan atas suatu masalah yang ada dan beredar di masyarakat. Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum dalam memutus suatu permasalahan hukum, namun demikian ketika kita berpedoman pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara kita yang menegaskan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memiliki kearifan dan kemampuan dengan mengedepankan sikap profesional dalam melihat suatu kasus sebelum mengambil satu keputusan.

Edhopaju
Jakarta/8/18