Rabu, 06 Juni 2018

SISTEM PERNIKAHAN ADAT MANGGARAI DAN MENELISIK "MAKNA BELIS"

Dalam beberapa versi cerita rakyat, kata Manggarai terbentuk dari bahasa Bima (NTB), yakni persenyawaan kata Manggar: Jangkar, dan Rai: lari (ini dari segi fonetis pembentukan kata). Namun ada versi lain yang menjelaskan, bahwa nama itu diberikan orang Goa dan Tallo dari Sulawesi Selatan ketika melakukan ekspansi kekuasaan ke Nuca Lale (MANGGARAI). Meski asal-usul kata itu masih simpang siur, namun sebenarnya kata “Manggarai” menunjuk pada sebuah kelompok etnik yang memiliki kesadaran dan identitas sendiri, dengan sebuah bahasa bernama Bahasa Manggarai. (Bustan: 2006, 20-21) Dari mana asal-usul orang Manggarai? Ada ragam versi berdasarkan cerita rakyat dan bukan sebuah dokumen tertulis. Misalnya, orang Kuleng pertama-tama mendiami daerah Mandosawu, kemudian menyebar ke wilayah Mano, Sita, Riwu dan Cibal. Ada juga yang menyatakan bahwa penduduk asli Manggarai bernama orang Ru’a, yakni penduduk asli keturunan Pongkor yang leluhurnya bernama Rutu dan anaknya bernama Okong. Di samping itu, disinyalir ada juga suku pendatang dari Minangkabau (Bonengkabo), Sumba, Ende. (Lawang: 1999, Jehaun: 2002). Dalam makalah ini kami akan membicarakan salah satu aspek dari kebudayaan Manggarai yakni sistem perkawinan: 2. Peran Adat Manggarai 2.1 Dasar, tujuan dan bentuk-bentuk pernikahan adat  Dasar pernikahan adat Manggarai adalah cinta laki-laki dan perempuan yang ingin dilembagakan dalam sebuah institusi yang bernama keluarga. Dalam beberapa ungkapan digambarkan bagaimana seorang laki-laki memperjuangkan cintanya untuk memperoleh si jantung hati; wa’a wae toe lelo, usang mela toe kira (demi cinta, banjirpun tak dihiraukan, hujan pembawa penyakitpun diacuhkan); bahkan demi cinta, sotor wae botol agu ata mbeko (meminta bantuan dukun untuk menggaet gadis impian). Tujuan perkawinan adat Manggarai terungkap lewat beberap ungkapan; pertama, kudut beka weki one-beka salang pe’ang, artinya untuk mendapat keturunan. Anak dilihat sebagai pelanjut subsistensi keluarga yang terungkap lewat pernyataan, eme wakak betong asa-manga waken nipu tae, eme muntung pu’u gurung-manga wungkutn te ludung ( Bambu tua mesti mati, mesti diganti dengan bambu tunas-tunas muda). Dalam upacara Nempung atau Wagal (peresmian pernikahan secara adat), terungkap doa begini: “ ra’ok lobo sapo-renek lobo kecep, borek cala bocel-ta’i cala wa’i” (duduk berhimpun di atas tungku api, uduk berderet-deret bagai tutupan periuk, membuang air besar mengenai betis-buang air besar mengenai kaki). Artinya, doa meminta keturunan. Kedua, pernikahan adat juga bertujuan untuk menambah keeratan jalinan kekerabatan antar keluarga besar. Ketiga, perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan pasangan yang menikah itu. Itu tersembul dari pernyataan, kudut ita le mose di’as ise wina-rona (agar suami istri hidup sejahtera). Sifat perkawinan adat Manggarai terungkap oleh ungkapan, acer nao-wase wunut (tak terpisahkan) dan wina rona paka cawi neho wuas-dole neho ajos (pernikahan itu menyatukan secara abadi). Dalam adata Manggarai terdapat tiga jenis pernikahan yakni pernikahan Cangkang atau pernikahan antar klen atau suku, pernikahan Tungku dan Cako atau pernikahan dalam klen/ intra-klen. Pernikahan cako terbagi atas dua; cako sama ase kae atau cako sama wa’u, ada pula yang disebut cako cama salang (pernikahan yang terjadi dalam lingkup kesukuan tertentu, atau dalam satu garis keturunan). Pernikahan cangkang amat bersesuaian dengan tradisi Gereja yakni suatu pernikahan yang bertujuan untuk membentuk kekerabatan baru (woe nelu agu ine ame weru), sehingga terjadi keterjalinan kekerabatan karena pernikahan dengan suku-suku lain. Sedangkan pernikahan Tungku bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang telah terjalin dalam satu garis biologis agar tidak terputus. Ada beberapa macam tungku, pertama, tungku cu/ tungku dungka atau pernikahan antara laki-laki dari saudari dengan anak gadis saudara (cross cousin). Kedua, tungku sa’i/tungku ulu atau (pernikahan antara anak laki-laki saudari dengan anak saudar laki-laki dalam satu garis keturunan). Ketiga, istilah lain; tungku anak de due, tungku salang manga, tungku neteng nara, atau juga tungku dondot. Untuk mengetahui suatu pernikahan disebut tungku atau tidak maka diperlukan suatu penceritaan kembali suatu genealogi keluarga yang disebut turuk empo. Pernikahan tungku cu sangat dilarang oleh Keuskupan Ruteng dan Gereja Katolik pada umumnya. 2.2 Tahap-tahap dalam pernikahan adat Manggarai secara umum Pertama, Cumang Cama Koe artinya laki-laki dan perempuan bertemu di mana sang pemuda membawa tanda cinta misalnya cincin, maka ada suatu kejadian yang disebut tukar kila (tukar cincin). Pihak laki-laki (calon anak wina) menemui pihak perempuan (calon anak rona) untuk membuat pra-kesepakatan mengenai pernikahan, belis, mas kawin (paca). Bila terjadi kesepakatan, maka hubungan itu dibawa pada jenjang selanjutnya. Kedua, Weda Rewa Tuke Mbaru. Proses ini mencakup; pengikatan, masuk minta, masuk rumah permpuan membawa sirih-pinang yang dalam bahas adat disebut “pongo” atau “ ba’cepa”. Tahap ini lazim disebut “Tuke Mbaru”. Tahap ini menjadi momen peresmian pertunangan. Dalam acara pongo kedua pihak mendelegasikan pembicaraan adat pada sesorang yang disebut “Tongka/Pateng” (jubir). Juru bicara pihak wanita disebut “tongka tiba” sedangkan juru bicara pihak laki-laki disebut “ tongka tei.” Dalam proses inilah belis and paca dibicarakan. Jika terjadi kesepakatan, maka apa yang diminta pihak wanita akan dipenuhi dalam proses selanjutnya. Ketiga, Uber/ Pedeng Pante. Tahap ini ditandai dengan pemberian belis sebagian kecil sesuai dengan kemampuan anak wina. Umber ini juga disebut cehi ri’i-wuka wancang-radi ngaung (peresmian pernikahan adat karena sebagian belis sudah dibayar). Filosofi dibalik belis adalah “bom salang tuak-maik salang wae teku tedeng.” Artinya: keluarga yang baru dibentuk itu bagaikan mata air yang tidak akan berhenti seperti mengalirnya air dan bukan seperti jalan pohon enau yang “air”nya berhenti. Maksudnya; dalam perjalanan hidup mereka kelak akan membayar segala tunggakan belisnya dengan cara-cara adat yang berlaku hingga akhir hayat. Keempat, upacara podo. Upacara ini merupakan upacara menghantar (podo) pengantin ke rumah pengantin pria. Dengan ini, ia sudah menjadi anggota suku (wa’u) laki-laki dan harus megikuti tata hidup keluarga si pria (ceki). Dalam tahap ini juga pihak perempuan member “wida” kepada keluarga baru. “Wida” merujuk pada “widang” yakni pemberian perlengkapan rumah tangga dari pihak keluarga wanita misalnya kain adat, perlengkapan tidur, barang-barang dapur. Sesi pamungkas dari “podo” adalah upacara “pentang pitak”, yakni upacara pembebasan si istri dari segala keterikatannya dengan keluarga asal. Ritual yang dijalankan yakni: menginjak telur di depan rumah adat (Gendang/tembong). Ini menjadi tanda inisiasi si wanita ke dalam tatanan hidup si laki-laki. 2.3 Budaya Belis dan paca Belis/ paca itu merupakan seperangkat mas kawin yang diberikan oleh anak rona ( keluarga mempelai laki-laki) kepada anak wina (keluarga mempelai perempuan) yang biasanya berdasarkan atas kesepakatan pada saat pongo (ikat). Yang dimaksud seperangkat mas kawin di sini adalah seng agu paca (seng = uang; paca = hewan berupa kerbau dan kuda). Dalam bahasa adat pernikahan Manggarai, uang biasa disebut dengan menggunakan term kiasan seperti kala (daun sirih), one cikang (dalam saku), one mbaru (dalam rumah); sedangkan untuk hewan disebut dengan menggunakan term kiasan seperti peang tana (di luar rumah). Semua pembicaraan yang berkaitan dengan jumlah belis yang harus diberikan oleh pihak laki-laki terhadap pihak keluarga perempuan dibicarakan pada saat pongo. Ketika itu terjadi proses tawar menawar antara tongka (juru bicara) dari pihak anak rona dan anak wina tentang jumlah belis. Mempelai perempuan memberikan patokan belis yang harus ditanggapi oleh keluarga mempelai laki-laki berupa tawar-menawar sebelum adanya keputusan final. Kadang tidak ditemukanya kesepakatan dan apabila kesepakatan tidak ditemukan, maka acara itu ditunda lagi. Setelah semuanya mencapai kesepakatan, ada waktu yang telah ditentukan untuk menyerahkan mas kawin itu pada saat acara adat yang disebut coga seng agu paca . Di mana semua hal menyangkut mas kawin yang telah dibicarakan dan diputuskan bersama (pada tahap pernikahan sebelumnya yaitu pada saat pongo) akan diserahkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Adat coga seng agu paca merupakan inti/ puncak sebagai bukti tanggung jawab keluarga laki-laki dalam melunasi belis kepada keluarga perempuan. Momen inilah yang menjadi tolak ukur sampai sejauh manakah kesiapan, kemampuan kelurga mempelai laki-laki dalam urusan pernikahan itu. Mengapa belis atau “Paca” harus “dibayarkan” dalam pernikahan adat Manggarai? Pertama-tama belis atau “paca” bukan hanya suatu penetapan melainkan suatu pengukuhan kehidupan suami istri. Ada dua unsur pokok: anak rona (penerima mas kawin) dan anak wina (pemberi mas kawin). Telah dikatakan bahwa filosofi dasarnya adalah “salang wae teku tedeng” (jalan mata air) dan bukan “salang tuak” (jalan tuak enau). Itu berarti relasi pernikahan yang akan dibentuk bukan hanya sesuatu yang bersifat temporal saja (untuk sementara waktu), melainkan relasi pernikahan itu akan berdampak pada suatu hubungan “woe nelu” atau kekerabatan yang berkelanjutan sampai pada generasi-generasi berikutnya. Belis menjadi semacam “tunggakan” yang menjadi kewajiban pihak “anak wina” kepada “pihak anak rona.” Filosofi lain yang tersembul dalam ungkapan “le Mbau teno” artinya, belis atau paca akan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya (anak rona) sembari menanti hasi kerja suami istri. Jika terjadi “sida” (permintaan sejumlah uang atau hewan) kepada pihak anak rona, maka itu harus berdasarkan “momang” atau belaskasih si pihak pemberi belis (anak wina). Hal itu terungkap dalam peribahasa, “pase sapu-selek kope, weda rewa-tuke mbaru.” Pemberian pihak “anak rona” kepada “anak wina” berasal dari suatu konsolodasi internal keluarga mereka untuk meenanggung permintaan “anak wina” itu. Formulasi permintaan belis dalam upacara “Umber” sebelum peresmian adat misalnya; 2 ekor kerbau ditambah dengan 5 ekor kuda serta uang 40 juta. Misalnya disanggupi secara tertentu dalam; 1 ekor kerbau, 2 ekor kuda dan 1 ekor kerbau (kaba ute/ khusus untuk dimakan “lebong”). Biasanya permintaan yang tertugn sebagai “paca atau belis” harus disanggupi pada saat pengesahan pernikahan adat, yakni saat “Nempung” atau “wagal.” Namun sekalai lagi pada saat itu bukan suatu sistem “bayar tuntas” karena merujuk pada filosofi “wae teku tedeng” atau mata air abadi. Bagi pasangan yang dikukuhkan dalam pengukuhan adat dikenakan peribahasa: “du pa’ang le mai-cako agu reha lesak penong pa’ang.” (suatu pesta meriah yang melibatkan seluruh kampung). Si perempuan disanjung-sanjung dengan ritual “sendeng atau sompo.” Terbersit bahwa dalam upacara ini ada penghargaan terhadap martabat wanita dan keluarganya. Jawaban atas permintaan belis ada dua: pertama, untuk menyatakan kesanggupan atas tuntutan adat ada tuturan adat sbb: “ho’o ca libo, dumpu ca sora mata, titut nggitu deng hitu, o hae gereng sala = hanya ada satu kolam kecil, kudapati satu udang kecil, terimalah dulu, sambil mencari yang lain kemudian.” Itu berarti belis merupakan suatu kelanjutan yang menandai hubungan kekerabatan “Woe-Nelu.” Belis bukan “beli mati” melainkan suatu budaya yang melanggengkan hubungan itu. “Sida” (tuntutan adat) dari pihak peminta belis secara berkelanjutan akan meminta respon dari pihak penerima belis. Kedua, untuk memohon pengertian baik pihak wanita karena si laki-laki tidak mampu; “eme tenang laku lalo, retang nanggong du kakor lalong. Eme nuk laku kasi asi, one ritak laing, momang koe, cala di’a diang, baeng koe, cala jari tai.” Intinya memohon pengetian baik dari pihak wanita agar tuntutan adat diperlunak mengingat hidup bukan hanya hari ini, mungkin besok keluarga ini akan menjadi baik. 3. Refleksi filosofis Nilai-nilai filosofis pernikahan adat Manggarai dapat digambarkan dalam beberapa ungkapan berikut: Pertama, pernikahan mengungkapkan kebutuhan dasar manusia untuk berada bersama dengan Yang Lain dalam suatu ranah kehidupan yang sejahtera, subur dan berkembang, seperti ungkapan “saung bembang ngger eta, wake seler ngger wa”. Kedua, pernikahan bertujuan agar manusia dapat melanjutkan subsistensi dirinya lewat keturunan. Seperti suatu ungkapan seorang suami, “wua raci tuke, lebo kala ako” (: istriku sudah hamil). Ketiga, pernikahan membuka sosialitas manusia agar terhubung dengan Orang Lain dan kelompok lain sehingga terjalinlah suatu kekeluargaan dan persaudara'an manusia seperti ungkapan “cimar neho rimang, cama rimang rana, kimpur kiwung cama lopo (persaudaraan itu ibarat lidi yang tak mudah dipatahkan, kuat seperti batang enau)” Keempat, pernikahan merupakan ruang pembentukan keluarga yang nantinya akan menjadi ruang transimisi nilai budaya dan moral, seperti tanggung jawab dan jiwa besar. Itu tersembul dalam ungkapan “Nai nggalis tuka Ngengga (ke'arifan dan jiwa besar)” Atau ungkapan “Mese bekek, langkas nawa” (pribadi yang bertanggung jawab dan bermoral). Ke enam, pernikahan menjadikan kebebasan manusia terlembagan dalam suatu tatana moral dan etika, seperti menghargai perempuan yang sudah bersuami. Seperti ungkapan “lopan pado olo, morin musi mai (sudah ada yang punya).”  4. Epilog: Tantangan dan peluang Apakah tantangan sekaligus peluanh yang dihadapi Gereja Katolik khususnya Dioses Ruteng berkaitan dengan pernikahan adat Manggarai? Pertama, tantangan seperti;  Nikah Tungku Cu dilarang Gereja karena tidak sesuai dengan ajaran moral iman dan menjadi halangan nikah dalam hukum Gereja.  Banyak urusan pernikahan sakramental ditunda lantaran adat belum beres padahal pengukuhan sakramental lebih penting.  Budaya “sida” atau tuntutan adat yang berlebihan dapat menjurus pda pemiskinan oleh pihak peminta belis (anak rona). Adapun peluang seperti:  Pernikahan adat merupakan suatu ruang pelestarian nilai-nilai penghargaan terhadap kemanusiaan dan sosialitas manusia yang mengandung di dalamnya juga nilai-nilai yang diakui Gereja seperti norma bahwa pernikahan itu “suci, utuh dan tak terceraikan.”  Keluarga merupakan ruang transmisi nilai moral dan kultur dan disisi lain juga menjadi “gereja domestik” untuk membentuk anak-anak dalam terang Injil.  Edho paju Mahasiswa fakultas hukum,unifersitas sultan ageng tirtayasa jakarta. Jakarta/5/18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar